Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet M Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.
Nazaruddin divonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.