Banyak kalangan menilai jika tingginya pelanggaran hukum disektor pengadaan barang dan jasa di Indonesia disebabkan karena prosedur tendernya yang menggunakan cara-cara konvensional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut kemudian muncul kebijakan untuk menerapkan e-procurement. Bagi para penganjur e-Procurement, penerapan sistem ini dianggap menutup peluang penyimpangan karena tak ada kontak langsung antara peserta tender dengan panitia pengadaan, sehingga tender akan lebih transparan, hemat waktu dan biaya serta akuntabilitasnya lebih terjaga.