MK Diminta Batalkan Aturan yang “Melegalkan” Perampokan Uang Rakyat

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana judicial review (uji materi) Undang-undang MD3 dan Undang-undang Keuangan Negara yang diajukan Koalisi Selamatkan Uang Rakyat pada Kamis (11/04) di Jakarta. Koalisi mengajukan judicial review mengenai Badan Anggaran DPR, kewenangan DPR untuk mengatur proyek negara hingga sangat rinci (satuan tiga), dan APBN Perubahan (APBN-P).

Kewenangan-kewenangan ini terdapat dalam Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (5) huruf c Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), serta Pasal 15 ayat (5) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 “APBN (fungsi anggaran) yang disahkan melalui undang-undang (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik jual-beli kepentingan di luar kepentingan rakyat,” ujar Alvon Palma dari YLBHI selaku Koordinator Tim Hukum Koalisi.

Kehadiran Badan Anggaran (Banggar) DPR menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirim “utusan” yang bertugas menghimpun dana bagi brankas partai. Kewenangan Banggar untuk menentukan hingga satuan tiga (sangat rinci), membuat anggota DPR dengan leluasa dapat menentukan proyek negara dari hulu hingga hilir.

Pencurian uang rakyat melalui undang-undang semakin kuat karena DPR punya wewenang untuk membahas proyek-proyek baru lewat pembahasan APBN Perubahan (APBN-P).

“Wewenang ini malah membuka ruang lagi untuk DPR dan partai politik yang menyokongnya untuk menimbun dana baru bagi partai,” ujar Feri Amsari dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas yang tergabung dalam koalisi.

Kewenangan DPR melalui undang-undang itu jauh dari misi konstitusionalnya, yaitu memperjuangkan anggaran berdasarkan semangat kerakyatan. Bahkan, pasal-pasal undang-undang tersebut bertentangan dengan amanat pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Agar proses penganggaran keuangan negara dapat berlandaskan semangat kerakyatan daripada kepartaian dan menyelamatkan uang rakyat dari ancaman pencurian, maka koalisi mengajukan judicial review UU MD3 dan UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang perdana ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan judicial review sudah runtut dan baik. MK juga memberi masukan untuk menguatkan analisis konstitusional pasal-pasal yang diuji, agar dikaitkan dengan praktek-praktek penyimpangan dan korupsi yang telah terjadi. Majelis hakim pada sidang panel ini terdiri dari: Ketua MK Akil Mochtar yang bertindak sebagai Ketua Majelis, serta Hamdan Zoelfa dan Anwar Usman sebagai hakim anggota.

Koalisi Selamatkan Uang Rakyat merupakan kerja bersama antara FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran), IBC (Indonesia Budget Center), ICW (Indonesian Corruption Watch), ILR (Indonesian Legal Roundtable), Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Pukat (Pusat Studi Anti Korupsi) FH UGM, PuSaKo FH Unand (Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dengan Ketua Pengurus YLBHI Alvon Palma sebagai Koordinator Tim Hukum koalisi.

Ringkasan Permohonan Judicial Review dapat diunduh di sini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan