Gerakan buruh dikenal sebagai gerakan yang loyalis dan memiliki solidaritas yang tinggi. Hal tersebut merupakan luapan sikap perlawanan terhadap ketidakadilan dan tiadanya kesejahteraan yang mereka terima. Ketidakadilan atas perasan keringat yang tidak dibayar sesuai jasanya oleh pengusaha. Selain turun ke jalan, para pejuang upah ini merasa harus berjuang untuk perubahan sistem dan regulasi. Perubahan ini bisa terwujud hanya dapat dilakukan oleh kaum buruh dengan menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
POKOK BERITA:
“Pelaporan Pidana Romli Nodai Pendidikan Hukum di Masyarakat”
http://antikorupsi.info/id/content/pelaporan-pidana-romli-nodai-pendidikan-hukum-di-masyarakat Antikorupsi.org, Senin, 29 Jun 2015
Akses informasi dan data akan mudah dilakukan masyarakat melalui Open Data. Sebuah platform kebijakan yang berupaya membuka seluruh data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari implementasi untuk mewujudkan Jakarta Smart City.
Korupsi membawa dampak buruk bagi masyarakat, salah satunya dirasakan oleh buruh di Indonesia. Akibat dari praktek korup yang terjadi di penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam bentuk manipulasi penyusunan regulasi maupun aturan di internal tempat buruh bekerja. Hal ini sama saja menyebabkan hak buruh tidak terabaikan dan kesejahteraan buruh tidak terpenuhi.
(Jakarta-antikorupsi.org) Motif sakit hati menjadi faktor utama Pakar hukum pidana Romli Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan pencemaran nama baik. Bahkan sikap pelaporan pidana yang dilayangkan, mendapat pandangan negatif dari koalisi masyarakat sipil terhadap proses demokrasi dan pendidikan hukum di masyarakat.
(Jakarta-antikorupsi.org) Konflik kepentingan menjadi faktor utama kenapa akhirnya DPR tegas dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Data KPK menyatakan, sejak 2004 hingga kini ada 76 kader parpol yang telah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Selain itu, tuduhan DPR atas adanya abuse of power pada KPK sebagai justifikasi menjadi landasan DPR untuk merevisi UU KPK tanpa bukti yang kuat.
RINGKASAN BERITA
Senin, 22 Juni 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.
Pertama, Presiden Joko Widodo secara tegas menolak revisi UU KPK. Bahkan dikatakan bahwa Presiden akan menarik revisi tersebut dari Prolegnas 2015.