Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Maret 2016 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan nama-nama anggota DPR RI yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menanggapi minimnya jumlah anggota DPR RI yang melakukan kewajibannya itu.
“KPK jangan takut lagi untuk mengumumkan siapa saja anggota DPR yang belum melaporkan,” ucap Almas Sjafrina, anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu 23 Maret 2016.