Eka Santosa selaku tersangka kasus korupsi dana kapling DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 mengajukan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (15/11). Eka Santosa adalah mantan Ketua DPRD Jabar yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR.
Dari empat audit dalam pengelolaan aset Sekretariat Negara yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, satu di antaranya dinilai paling parah, yakni mengenai pengelolaan aset Kemayoran yang dikelola Setneg.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Probosutedjo.
Sebelum diblokir, Menteri Agama Maftuh Basyuni ikut menerima tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat dari bulan Oktober 2004-April 2005.
Ketua DPR Masih Pikir-pikir Lepaskan Posisi Komisaris Adam Air
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit pengelolaan aset milik Sekretariat Negara (Setneg) kepada Timtastipikor. Dari audit itu, terungkap sejumlah indikasi penyimpangan kewenangan dalam pengelolaan aset Setneg.
Eka Santosa, tersangka korupsi dana kaveling, kemarin memberikan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Upaya pemanggilan paksa terhadap Bagir Manan bila tetap mangkir dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar.
Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menjamin penjualan aset-aset militer nantinya akan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang tidak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus mafia peradilan Harini Wijoso dianggap sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.