Sebanyak 13 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga asing The International Mei Hwa Foundation melalui perwakilannya PT Prana Adi Sakti Utama, Jakarta, tidak melalui prosedur yang wajar. Indikasi pelanggaran peraturan ini akan berdampak terhadap kebijakan fiskal dan moneter.
Anggaran untuk menyewa dan memelihara peralatan teknologi informasi atau TI berbasis internet yang dikelola Kantor Pengelola Teknologi Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2006 mencapai Rp 74 miliar. Namun, informasi publik yang diberikan hingga kini belum optimal.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa mantan pejabat Sekretariat Negara terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan. Kamis (8/12) kemarin giliran Ali Rahman, mantan Sekretaris Negara pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang diperiksa sebagai saksi.
Departemen Agama tak mengungkapkan delapan rekening penerima uang dari Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan ketika audit pada 2002.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek, Ahmad Djunaedi.
Bekas Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal itu dianggap tak mau bekerja sama.
Pada hari antikorupsi sedunia beberapa saat lalu, diselenggarakan seminar nasional. Berikut salah satu artikel yang dipresentasikan pada seminar tersebut, yang merupakan wakil dari depdagri.
Berbagai elemen masyarakat kemarin mendeklarasikan Gerakan Nasional Antimafia Peradilan. Aksi moral tersebut digagas Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengambil alih penyidikan kasus mark up dana pembelian dua helikopter senilai Rp 93 miliar dengan tersangka mantan Sekjen Dephutbun Soeripto. Tujuannya menghindari pengembalian berkas perkara ke Polda Metro Jaya secara berulang-ulang.