Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias, Sumatera Utara Kuntoro Mangkusubroto mengakui korupsi gampang terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek yang tengah dilaksanakan BRR.
Tim Kerja Penanggulangan Korupsi, Panitia Ad Hoc I, Dewan Perwakilan Daerah mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti 10 dari 23 kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah.
Keterangan Aan Hadi Gusnanto, saksi dalam perkara pemberian uang Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi kepada jaksa, dibantah hakim Herman Allositandi. Menurut Herman, dirinya tidak pernah menerima uang dari jaksa Cecep Sunarto.
Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, penggunaan kalimat dapat merugikan keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi memang dimaksudkan untuk menjangkau semua tindak pidana korupsi. Di dalam pasal itu, pembentuk UU memfokuskan pada unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, bukan akibat dari korupsi.
Beberapa lembaga daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, mengeluhkan kinerja aparat penegak hukum di daerah. Akibatnya, banyak aparat pemerintah daerah yang tidak mau lagi menjadi pemimpin proyek untuk pengerjaan program-program daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara mulai diadili, Kamis (11/5). Daan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,540 miliar dalam proyek pengadaan segel surat suara pada pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2004.
Mencuatnya kembali kasus mantan penguasa Orde Baru, Soeharto, yang lagi-lagi menimbulkan pro-kontra, sebetulnya menggambarkan betapa publik sangat berharap agar ada kepastian hukum bagi mantan pemimpinnya.
Berita Tiga Hakim Lakukan Perlawanan Moral (Kompas, 5 Mei 2006) berisi studi kasus menarik bagaimana pemakaian bahasa menentukan bukan hanya pemahaman atas makna kata dan kalimat yang dipakai penutur atau penulis. Kata, kalimat, ungkapan yang dipilih juga mencerminkan bagaimana penulis memaknai realitas yang dituturkannya dan nilai kehidupan yang dianutnya. Ini prinsip yang mendasari pengakuan jurnalisme modern bahwa berita obyektif sebetulnya tidak ada; yang ada ialah berita berimbang dan tentu saja jujur.
Dharmono K. Lawi, anggota Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, terhukum kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 Banten sebesar Rp 14 miliar, bersedia menyerahkan diri. Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, yang menjadi buron Kejaksaan Banten, itu berjanji menyerahkan diri pekan depan. Saya akan menyerahkan diri pekan depan dan siap menjalani eksekusi, ujarnya kepada Tempo melalui telepon kemarin.
Dharmono K. Lawi, anggota Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, terhukum kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 Banten sebesar Rp 14 miliar, bersedia menyerahkan diri. Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, yang menjadi buron Kejaksaan Banten, itu berjanji menyerahkan diri pekan depan. Saya akan menyerahkan diri pekan depan dan siap menjalani eksekusi, ujarnya kepada Tempo melalui telepon kemarin.