MA Panggil Majelis Hakim Kasus Harini

Apa sih salahnya memanggil Bagir? Saya ini cuma manut hukum acara, kata Linoh.

Mahkamah Agung memanggil majelis hakim yang menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso. Kami sebenarnya sudah memanggil lima hakim itu Selasa lalu, kata Marianna Sutadi, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung, di kantornya kemarin.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan terhambatnya persidangan kasus Harini yang dilaporkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Marianna, Mahkamah Agung memberikan petunjuk kepada majelis hakim agar tetap melaksanakan sidang sampai selesai.

Marianna mengatakan persidangan kasus Harini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah berlangsung seimbang (fairness). Sebab, selain dicatat dalam berita acara, persidangan itu direkam. Menurut dia, jika terjadi kebuntuan, tiga hakim ad hoc itu bisa menyatakannya melalui keberatan yang dicatat dalam berita acara persidangan.

Keberatan itu tentu, kata Marianna, akan dilihat lagi oleh pengadilan tingkat berikutnya. Marianna mengatakan, jika pada akhirnya pengadilan tinggi sependapat dengan keberatan tiga hakim ad hoc itu, majelis banding bisa mengeluarkan putusan sela. Pengadilan tinggi bisa meminta keterangan saksi yang mereka anggap penting itu, kata Marianna.

Marianna menilai aksi walkout tiga hakim ad hoc itu tidak tepat. Adapun soal usul pergantian ketua majelis hakim, Marianna berpendapat itu hanya bisa diajukan oleh pihak yang beperkara, yakni jaksa dan pengacara.

Kresna Menon, setelah bertemu dengan Marianna, tampak enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan melaporkan buntunya persidangan. Adapun tiga hakim ad hoc tampak tidak ikut. Mereka sedang ada urusan keluar, ujar Kresna.

Sebelumnya, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, persidangan kasus Harini untuk keenam kalinya tak bisa dilaksanakan. Setelah musyawarah yang berlangsung selama satu jam, majelis hakim tetap gagal menyepakati apakah persidangan dilanjutkan atau tidak. Di sela-sela musyawarah, salah satu hakim, Achmad Linoh, sempat keluar. Masih keras-kerasan, kata Linoh.

Dalam musyawarah itu, kata Linoh, belum dicapai kesepakatan. Menurut dia, hakim ketua kembali menolak menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi.

Kresna dan Sutiyono berkeras menggunakan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pemanggilan saksi dapat dipilih oleh majelis hakim dengan alasan saksi berada di luar negeri. Sedangkan tiga hakim ad hoc berkeras agar majelis hakim mengikuti hukum acara pidana sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apa sih salahnya memanggil Bagir? Saya cuma manut hukum acara, kata Linoh.

Seusai musyawarah yang gagal, dua hakim lalu ke persidangan. Di depan sidang, Kresna mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan karena majelis hakim tidak lengkap. Penundaan sidang itu kontan membuat kecewa Effendi Lod Simanjuntak, pengacara Harini. Klien kami sedang teraniaya. Sidang terkatung-katung, ujarnya. SUTARTO | ENDANG PURWANTI | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan