Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto pada 5 Juni 2006. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro.
Mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F Toemion sudah lama berteman. Karena itu, pengucuran kredit yang dilakukan PT Catur Dwi Karsa Indonesia, perusahaan rekanan BKPM untuk program Indonesia Investment Year 2003-2004 yang mendapat rekomendasi Theo, dengan cepat disetujui dan dalam proses ada disposisi dari Wayan Pugeg.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan harus melacak indikasi penyimpangan APBD DKI tahun 2005. Nilai kebocoran itu juga tidak main-main, yaitu Rp 1.565.947.000.000 atau Rp 1,56 triliun dari keseluruhan APBD DKI yang mencapai Rp 14,3 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan telah mencopot jabatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire berinisial HB. Hendarman menjelaskan pencopotan itu merupakan keputusan Jaksa Agung. Menurut dia, HB diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menyidik kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Painai, Papua.
Kasus dugaan korupsi pungutan liar Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, dengan tersangka mantan Konsulat Jenderal RI Erick Hikmat Setiawan dan Kepala Subdirektorat Imigrasi Khusnul Yakin Payopo, kemarin dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut.
Menteri Keuangan sudah bertemu dengan beberapa negara donor.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lim Kian Yin alias Yin Yin 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung, Jawa Barat, itu terbukti menyalahgunakan wewenang bersama Direktur Utama PT Sandang Kuntjoro Hendrartono.
Meski Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atau SKPPP 11 Mei 2006, polemik status dan peradilan kasus Soeharto tetap meninggalkan perdebatan pro-kontra yang tidak lagi membawa karakteristik dari pemaknaan due process of law.