Mengaku kecewa karena pengaduannya tidak kunjung ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. MHI meminta pengujian untuk hampir seluruh pasal UU itu.
Pemerintah sedang mengkaji landasan hukum untuk perlindungan pejabat publik, yang mengatur mekanisme pemeriksaan pejabat publik yang diduga korupsi. Ini dilakukan supaya ada koordinasi yang baik antara penegak hukum dan jajaran pemerintahan.
Nyanyian Ahmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar, yang mengaku memberi uang Rp 550 juta kepada jaksa ditindaklanjuti Timtastipikor. Timtastipikor segera memanggil dan memeriksa Cecep Sunarto dan Bordju Ronni, dua jaksa yang disebut-sebut menerima uang suap tersebut.
Wakil Sekretaris Korpri Mahkamah Agung Suhartoyo dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung itu dinilai terbukti melakukan kerja sama penyuapan terhadap majelis kasasi kasus Probosutedjo.
Ketua DPR Agung Laksono telah menyurati Badan Kehormatan DPR agar menindaklanjuti laporan pemberian amplop kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Surat tertanggal 31 Mei 2006 dengan nomor KD.02/4000/DPR RI/2006 itu diterima Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendi Yusuf kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara menantang mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Komisaris Besar Irman Santosa untuk menunjukkan kuitansi seperti yang dilontarkannya di persidangan, Selasa (30/5) lalu.
Kejaksaan dinilai menghambat percepatan pemberantasan korupsi. Upaya kejaksaan hanya terfokus pada penyidikan dan penuntutan perkara, namun tak diikuti percepatan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan tetap.
Tim koneksitas kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17 akan meminta keterangan beberapa pejabat TNI yang diduga terkait dengan kasus itu.
Apa sih salahnya memanggil Bagir? Saya ini cuma manut hukum acara, kata Linoh.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan perjalanan dinas 31 hari dalam sebulan. Temuan ini membuat Gubernur Sumatera Barat gerah sehingga perjalanan dinas pejabat dibatasi hanya maksimal delapan hari dalam sebulan.