Agus Anwar Hanya Sanggup 70 Persen Lunasi Utang BLBI

Deponering alias pengesampingan perkara, tampaknya, bukanlah obat mujarab penyelesaian kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Buktinya, ada saja debitor yang menolak melunasi total kewajiban yang ditentukan Tim Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI Depkeu. Salah satu obligor BLBI itu adalah Agus Anwar, pemilik Bank Pelita dan Bank Istimarat.

JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, Agus Anwar hanya sanggup mengembalikan dana tunai kepada pemerintah sebesar 70 persen dari Rp 550 miliar yang dikemplangnya. AA (Agus Anwar) sesuai laporan Tim PKPS hanya sanggup melunasi 70 persen. Sisanya masih dalam pembicaraan yang berlangsung alot, jelas Hendarman di Kejagung kemarin.

Menurut dia, bukan Agus Anwar sendiri yang menyatakan kesanggupannya membayar 70 persen itu. Agus yang berada di Singapura mewakilkan kepada pengacaranya. Yang bernegosiasi adalah pengacara dan perwakilan dari Depkeu, ujarnya.

Sikap Agus itu patut disesalkan karena obligor lain yang masuk program PKPS bersedia mengembalikan 100 persen dana BLBI plus denda. Selain itu, lanjut Hendarman, keinginan Agus tersebut bertolak belakang dengan niat awal yang akan membayar tunai Rp 450 miliar plus bunga Rp 100 miliar.

Ditanya unsur tindak pidana dalam kasus Agus, Hendarman mengatakan, Kejagung masih memprosesnya. Menurut dia, pijakan penyelesaian didasarkan pada pembicaraan jaksa agung dan Menkeu yang menyepakati tetap memanggil obligor BLBI yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Mereka dulu kan menerima BLBI, tetapi penyalurannya tidak sesuai arah kebijakannya. Jadi, perbuatan melawan hukumnya terkait dengan penyaluran BLBI, jelasnya.

BLBI, lanjut Hendarman, merupakan bantuan likuiditas yang harus tersalurkan ke sejumlah nama definitif. Jika penyalurannya salah, praktis ada indikasi tindak pidana. Tapi, tidak itu saja yang kita nilai. Tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lain bisa saja terkait kasus ini, tandasnya. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan