Lativi Nunggak Utang Dua Tahun; Flu, Abdul Latief Diperiksa Empat Jam

Mantan Menteri Tenaga Kerja yang juga bos Grup Alatief, Abdul Latief, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Latief diperiksa sebagai tersangka kasus kredit macet PT Lativi Media Karya (Lativi) di Bank Mandiri senilai Rp 328,5 miliar.

Selama empat jam diperiksa, Latief dicecar 20 pertanyaan. Dia didampingi pengacaranya, Ari Yusuf Amir dan Wakil Direktur Lativi Harun Kussuwardono tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10.00. Mereka menumpang mobil Toyota Alphard berpelat B 606 AI.

Raut wajah Latief terlihat agak pucat. Maklum, seperti dikabarkan pengacaranya, pemilik Pasaraya Grande itu memang sempat flu berat sepulang dari umrah pekan lalu. Toh, Latief yang kemarin mengenakan setelan jas hitam tetap bersemangat memenuhi panggilan tim penyidik yang diketuai Ketut Murtika. Pemeriksaan berlangsung di lantai III Gedung Bundar Kejagung.

Begitu keluar dari kabin mobil, Latief langsung dikerubungi wartawan. Diberondong berbagai pertanyaan, Latief hanya diam. Saya nggak bisa ngomong. Nanti saja, ujar Latief sambil memegangi leher dan menggerakkan bibir memberi isyarat.

Sekitar pukul 14.00, Latief keluar dari ruang pemeriksaan. Dia kali ini berkomentar singkat. Saya datang memenuhi panggilan (tim penyidik). Semua pertanyaan melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Badan saya kurang sehat, tetapi saya selaku warga negara yang baik tetap hadir. Selebihnya, biar pengacara saya yang jelaskan, jelas Latief.

Pengacara Latief, Ari Yusuf, menegaskan tidak ada kerugian negara terkait kredit yang diajukan Lativi. Menurut dia, memang ada sedikit keterlambatan pelunasan kredit, tetapi tetap dalam koridor penyelesaian di Bank Mandiri. Itu disebabkan memburuknya kondisi perekonomian. Ini masalah bisnis, jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, total kredit yang diajukan Rp 361 miliar, tetapi yang dipakai Rp 328,5 miliar. Sisanya tidak kita ambil, bebernya. Menurut Ari, dalam pemakaiannya Lativi mengedepankan efisiensi, termasuk pembatalan pembangunan studio mini.

Selain itu, lanjut Ari, batas akhir pelunasan kredit hingga 2011. Nah, keterlambatan itu seharusnya wajar, mengingat masih dalam jangka pelunasan. Pak Latief sendiri menempatkan diri sebagai personal guarantee. Aset perusahaan (Lativi) juga telah digadaikan ke Bank Mandiri senilai Rp 900 miliar, jelas Ari.

Dari total utang Rp 328,5 miliar, lanjut Ari, yang tersisa senilai Rp 270 miliar. Lativi sendiri menggadaikan aset perusahaan senilai Rp 900 miliar. Nah, kecil kemungkinan kita tidak dapat menyelesaikan kewajiban di Bank Mandiri, pungkas Ari.

Sedangkan Ketua Tim Penyidik Ketut Murtika punya pendapat lain. Menurut dia, dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kredit Lativi tergolong berkolektibilitas 5 alias macet. Kredit macet terjadi dua tahun, yakni periode 2002 dan 2003, tegas Ketut Murtika.

Menurut dia, dalam akad kredit ada kesepakatan Lativi hingga 2011 harus mengangsur per tiga bulan. Tetapi periode 2002-2003 tidak dilakukan. Bank Mandiri lantas merestrukturisasi total kredit macet plus bunga dan denda Rp 154 miliar.

Namun, hingga Desember 2005 baru terbayar Rp 104 miliar. Lativi praktis menunggak Rp 50 miliar. Tunggakan itu hingga sekarang berpotensi tidak bisa dibayar. Padahal, bunga dan denda akan terus membengkak, jelas Murtika.

Selain itu, lanjut Murtika, peruntukan kredit tidak sesuai dengan isi proposal. Menurut dia, dalam proposal yang diajukan, Lativi berencana membeli borongan sejumlah program siaran senilai Rp 70 miliar. Setelah ditayangkan, ternyata sebagian program ada yang out of date sehingga potensial merugikan kerugian negara. Sebagian peralihan peruntukan program juga tidak didahului proses konsultasi dengan Bank Mandiri, ungkap mantan direktur HAM berat ini.

Sayangnya, ketika didesak apakah fakta tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, Murtika menolak mengiyakan. Saya hanya menunjukkan fakta. Saya belum bisa menyimpulkannya, tandasnya.

Yang pasti, lanjut Murtika, pemeriksaan Latief kemarin ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Latief akan menjalani pemeriksaan Selasa pekan mendatang..(agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan