Pimpinan Proyek IIY Akui

Pimpinan proyek Indonesia Investment Year tahun 2003-2004 Sugihardjo mengatakan, dirinya bersama bendahara proyek Saribua Siahaan sudah delapan kali memberikan uang kepada pegawai Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Uang itu titipan Nina, pegawai PT Catur Dwikarsa Indonesia, kepada dua pegawai KPKN yang sebelumnya telah meminta uang kepada PT CDKI.

Hal itu diungkapkan Sugihardjo (53), yang juga menjabat Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6). Selain Sugihardjo, saksi lain yang hadir di persidangan dengan terdakwa Theodorus F Toemion adalah Ani Sugiarto, Lastini, dan Minarto.

Saya pernah memberikan uang titipan Nina kepada KPKN, uang itu diterima Ibu Evi dan Pak Amudi Hutabarat. Kata Nina, uang itu diminta oleh pegawai KPKN karena mereka telah berjasa mencairkan uang untuk PT CDKI, kata Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, uang itu diberikan selama delapan kali, yakni empat kali diberikan pada tahun 2003 dengan total Rp 45 juta dan empat kali diberikan pada tahun 2004 dengan total Rp 40 juta. Seusai pemeriksaan, Theo F Toemion menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan sepeser pun uang proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004. Bahkan, ia justru telah mengeluarkan uang pribadinya terlebih dulu karena anggaran IIY belum turun.

Saya mengambil keputusan itu karena banyak anggaran yang menjadi tong-tong sampah. Bayangkan saja untuk anggaran pencanangan Rp 4,2 miliar, padahal cukup dengan Rp 104 juta. Dulu tahun investasi sebesar Rp 22,5 miliar untuk empat proyek, hari pencanangan, hari pagelaran Rp 1,2 miliar, balon udara, dan pulpen. Lalu saya ubah, saya buat TV Trang Channel dengan program 3 bulan. Menurut saya, itu lebih efektif untuk meningkatkan persepsi orang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi uang itu bukan dikorupsi, kata Theo. (VIN)

Sumber: Kompas, 6 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan