Praperadilan; SKP3 Soeharto Tidak Sah, Penuntutan Dilanjutkan

Keinginan Kejaksaan Agung untuk menutup kasus korupsi mantan Presiden Soeharto kandas di pengadilan. Hakim tunggal Andi Samsan Nganro menyatakan surat penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto tidak sah. Penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto dibuka dan dilanjutkan.

Hakim Praperadilan; Saya Tidak Cari Popularitas

Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon satu, pemohon dua, dan pemohon tiga untuk sebagian. Menyatakan penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa HM Soeharto alias Soeharto sesuai SKPP nomor TAP-01/O.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 adalah tidak sah. Menyatakan penuntutan perkara atas nama terdakwa HM Soeharto alias Soeharto tersebut terbuka dan dilanjutkan.

Sekjen DPD Bertanggung Jawab soal Anggaran Seminar

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Rahimulah mengatakan, masalah anggaran seminar yang sempat dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan tanggung jawab Sekretariat Jenderal dan tidak melibatkan anggota DPD.

Pejabat Harus Lakukan Diskresi; RUU Administrasi Pemerintah Mengatur Batas-batas

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Salah satu isi draf itu adalah pejabat harus melakukan diskresi dengan beberapa batasan yang ada.

Dana Jakarta Propertindo Diduga Menyimpang

Temuan ini, kata anggota BPK, bisa menjadi bahan awal untuk investigasi.

Syaukani Somasi Metro TV

Bupati Kutai Kartanegara Syaukani akan melayangkan somasi kepada Metro TV yang memberitakan kepergiannya ke Belanda, Swiss, dan Prancis tanpa seizin Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri. Syaukani mengatakan kepergiannya sudah mendapat izin, termasuk dari Sekretariat Negara. Ini sudah merusak nama baik saya, kata Syaukani di Balikpapan kemarin.

Departemen Pendidikan Nasional Tawarkan Skenario Penyaluran Bantuan Buku

Departemen Pendidikan Nasional mengajukan dua skenario penyaluran Bantuan Operasional Sekolah buku kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Mantan Kasudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dharmawan Ilyas, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur dituntun dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dana dokumen anggaran satuan kerja atau DASK Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur tahun 2004. Selain itu, Dharmawan juga dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan ditambah hukuman tambahan uang pengganti Rp 52 juta lebih atau subsider enam bulan.

4 PNS Kota Tangerang Ditahan; Terkait Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Soekarno-Hatta

Polisi menahan empat pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan yang dimotori Tim Sembilan, didampingi PT Angkasa Pura II diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 2,537 miliar.

Tiga Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Diganti

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan ketetapan untuk mengganti tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Langkah itu memupus harapan tiga hakim ad hoc yang sebelumnya berkeras menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam kasus penyuapan tersebut.

Subscribe to Subscribe to