Sekotak Kue buat Pak Hakim
Pemberian kepada pejabat negara jamak di Indonesia.
Mata publik sedang menyorot para hakim. Gara-garanya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meneken Pedoman Perilaku Hakim pada 30 Mei silam, yang isinya dianggap membahayakan integritas dan mental hakim. Kritik tajam pun berhamburan.
Code of conduct yang terdiri atas sepuluh prinsip dasar tadi antara lain memperbolehkan pemegang palu keadilan itu menerima hadiah dari pihak lain, bahkan dari pihak yang sedang beperkara di pengadilan. Memang ada batasannya, asalkan wajar, seperti menerima kain batik atau sekotak kue ketika pesta perkawinan atau hari besar keagamaan.
Masak barang yang kecil, seperti karangan bunga, bisa mempengaruhi orang? kata Bagir di Hotel Hilton, Jakarta, 25 Juni silam. Bekas Hakim Agung, Adi Andojo, mengakui hakim bisa menerima bingkisan ketika hari raya. Terima parsel saja, kok. Berapa harganya, sih, ujarnya.
Hakim juga sah menerima pemberian pemerintah daerah dan ganti rugi dalam kegiatan ekstrayudisial dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menurut Pedoman Perilaku, pemberian sulit dilarang secara tegas karena gaji, tunjangan, dan fasilitas dari pemerintah pusat belum memadai. Apalagi pemberian lazim diterima oleh para penegak hukum lainnya.
Itulah yang membuat Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Komisi Reformasi Hukum Nasional, Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bahkan Komisi Yudisial ingin Pedoman Perilaku direvisi. Protes juga datang dari parlemen. Alasan (gaji belum memadai) seperti itu tak dibenarkan, ucap anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.
Menurut Hasril Hertanto, koordinator Masyarakat Pemantau, pemberian sekecil apa pun akan mempengaruhi independensi. Komisi Yudisial menganggap pedoman hakim bertentangan dengan prinsip universal. Berbicara kepada hakim saja tak boleh, apalagi menerima hadiah, kata Thahir Saimima, wakil ketua komisi itu.
Menurut Bagir, pedoman hakim mengadopsi Kode Etik Hakim Amerika Serikat dan Pedoman Dasar Bangalore (Bangalore Principles) buatan para hakim Asia, Afrika, dan Australia. Prinsip-prinsip tadi diakui secara internasional dalam pertemuan para hakim di Den Haag, Belanda, November 2002. Berdasarkan rapat kerja nasional hakim di Semarang pada 2002, Mahkamah Agung meminta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan menyusun Pedoman Perilaku Hakim. Dalam penyusunan, Lembaga Kajian juga mengadopsi Kode Etik Ikatan Hakim Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Rifqi Sjarief Assegaf mengakui Pedoman Perilaku Hakim tak persis dengan prinsip internasional karena mengesahkan pemberian hadiah dan keikutsertaan dalam partai politik. Kami kontekstualkan dengan kebutuhan Indonesia, tuturnya Kamis pekan lalu. Tapi barang pemberian harus wajar dan tak untuk mempengaruhi hakim dalam melaksanakan tugas peradilan. Barang yang boleh diterima, misalnya, sekotak kue, kain batik biasa, dan parsel Lebaran. Yang harus ditolak, parsel berisi kristal dan alat elektronik.
Kontroversi mereda setelah muncul janji manis dari Bagir menjelang rapat kerja nasional Mahkamah Agung pada September. Masih bisa berubah, kok, kata Bagir. Yophiandi | Sutarto
---------------
Pedoman Menerima Hadiah
Bagian 2. Berperilaku Jujur.
... hadiah berupa satu kotak kue, atau buah, sepasang kain batik yang diberikan pihak yang beperkara, bahkan sebelum sebuah perkara diputus, tidaklah termasuk hadiah yang harus ditolak....
Demikian juga pemberian parsel biasa pada hari raya keagamaan.
... kelonggaran hanya diberikan jika organisasi hakim atau suatu pengadilan akan meminta sumbangan kepada organisasi hakim atau suatu pengadilan ke organisasi atau pribadi advokat jika mereka akan mengadakan acara amal.
... toleransi dapat diterima dalam hubungannya pemberian hadiah kepada hakim dari pemerintah daerah atau sesama koleganya, khususnya sehubungan dengan kesempatan tertentu seperti acara perpisahan hakim....
Bagian 5. Berintegrasi Tinggi
... adapun kondisi tertentu yang masih dianggap layak (walaupun sebaiknya tidak dilakukan) bagi hakim untuk menerima hadiah, hibah, pemberian manfaat dari pemerintah daerah adalah jika hal tersebut secara tegas dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
Sumber: Pedoman Perilaku Hakim Mahkamah Agung 2006
Sutarto
Sumber: Koran tempo, 4 Juli 2006