Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 440 miliar.
Belum ada satu pun rekomendasi yang dihasilkan Komisi Yudisial selama 11 bulan usianya diikuti Mahkamah Agung. Bahkan, rekomendasi yang seharusnya bersifat mengikat pun, yaitu teguran tertulis, tetap tidak dihiraukan.
Polisi menduga ada upaya-upaya penekanan (intimidasi) yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap warga pemilik lahan yang tanahnya telah dibeli oleh PT Angkasa Pura II. Sinyalemen ini terungkap dari sulitnya polisi mendatangkan warga yang tanahnya dijual sebagai saksi.
Warga mendapat ganti rugi lebih rendah ketimbang harga resmi.
Meski ditahan karena diduga berkorupsi, Suwarna Abdul Fatah tetap diakui sebagai gubernur Kalimantan Timur. Sebab, statusnya masih sebagai tersangka. Jabatannya baru dicopot setelah statusnya menjadi terdakwa. Berarti, ketika perkaranya telah ditangani jaksa penuntut umum.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya berfokus pada pemeriksaan dua pejabat PT Angkasa Pura terkait dengan kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Dua orang itu adalah Sugiri dan Endar Mudah Nasution.
Rancangan itu terbit karena banyak pejabat yang diperiksa.
Meski Atang Latief sudah berkewarganegaraan Singapura, kepolisian tidak merasa kesulitan menghadirkan dan memproses kasus mantan bos Bank Indonesia Raya itu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mulai menyidik kasus dugaan korupsi Dinas Sosial Sumatera Barat dalam proyek pemberian dan pembinaan bantuan sosial pada 2005.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi pascakerusuhan Poso.