Komisaris Besar Irman Santosa Tidak Banding
Mantan Kepala Unit II/Perbankan, dan Pencucian Uang pada Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Irman Santosa, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun delapan bulan penjara yang diterimanya.
Ketika terakhir bertemu dengan Pak Irman, dia berkata mau menjalani vonis yang telah dijatuhkan, kata Hironimus Dani, pengacara Irman, Minggu (9/7).
Selain menghukum dua tahun delapan bulan penjara, pada persidangan 29 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes E Binti, juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan kepada Irman.
Majelis hakim berpendapat, Irman terbukti melakukan kesalahan berupa menerima sejumlah uang saat menyidik kasus pembobolan BNI oleh Grup Perusahaan Gramarindo. Pembobolan itu terjadi tahun 2002-2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Putusan di atas, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski lebih ringan dari tunutan, jaksa ternyata juga tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Irman itu. Kami menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, jawab Syaifudin Tagamal, jaksa penuntut Irman, saat ditanya mengapa tidak banding.
Walau tidak banding, Dani mengaku tetap kurang sepakat dengan beberapa pertimbangan majelis hakim. Misalnya tentang pertimbangan jika Irman terbukti menerima uang 10.000 dollar AS dari Suharna, staf Direktur Utama PT Brocolin, Dicky Iskandardinata. Dalam sidang, Suharna menyatakan tidak menyerahkan uang itu dan klien kami juga tidak menerimanya, kata Dani. Namun karena Irman yang sekarang ditahan di Polda Metro Jaya tidak banding, Dani mengaku tidak dapat berbuat apa-apa.
Sekarang kami menunggu penandatanganan surat pernyataan bahwa vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, klien kami akan membayar denda, kata Dani. (NWO)
Sumber: Kompas, 10 Juli 2006