Juwono: Perlu Waktu (Lama) untuk Menertibkan
Kasus Koesmayadi (almarhum) merupakan contoh penyalahgunaan kewenangan di tubuh Tentara Nasional Indonesia. Karena itu, semua pihak perlu bekerja sesuai dengan sistem dan kewenangan masing-masing. Banyak perorangan keluar dari sistem atau mem-bypass sistem, kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo kemarin.
Menurut Juwono, perorangan yang dimaksud tak hanya berada di TNI, tapi juga di Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk rekanan. Agar kasus Koesmayadi tak berulang, masing-masing pihak harus berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan sistem. Jadi perlu waktu untuk menertibkannya, tutur dia.
Selama ini Departemen Pertahanan sulit mengatur perorangan ini. Dia beralasan, mereka biasanya pejabat yang cekatan dan punya jaringan. Apalagi jaringan ini mampu menghimpun uang dan sudah bekerja sejak 1960-an. Mereka memperoleh banyak kewenangan khusus dari penguasa dan memiliki pengaruh.
Menurut Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Marsekal Muda Slamet Prihatino, sistem pengadaan senjata TNI sudah berjalan. Apalagi senjata adalah super-controlled item, ujar Slamet. Artinya, TNI memberikan otoritas kepada pejabatnya untuk mengontrol keluar-masuk senjata. Masalahnya, pada kasus Brigjen Koesmayadi (almarhum) ini, orang yang memiliki otoritas tadi justru menyalahgunakannya. Dian Yuliastuti | Fanny Febiana
Sumber: Koran tempo, 10 Juli 2006