Gemas Ajukan Kontramemori SKP3 Soeharto

Kepentingan siapa? Kepentingan Cendana atau kroni-kroni Soeharto?

Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) berencana melayangkan surat kontramemori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Surat tersebut dilayangkan guna merespons surat memori banding yang diajukan Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) dalam perkara korupsi tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto.

Seluruh berkas akan kami serahkan ke panitera banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok (hari ini), ungkap David Sitorus, salah seorang anggota tim pengacara Gemas, kemarin. Sebelumnya, Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), yang juga menggugat penerbitan SKP3 korupsi Soeharto, telah melayangkan kontramemori pada 29 Juni lalu.

Gemas merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menggugat Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan SKP3 korupsi Soeharto. Selain oleh Gemas, gugatan diajukan oleh APHI. Keduanya mendesak pencabutan SKP3 melalui sidang praperadilan. Sebulan lalu, gugatan keduanya dimenangkan oleh pengadilan. Atas putusan ini, Kejaksaan Agung, sebagai pihak termohon, mengajukan permohonan banding.

Dalam surat ini, Gemas menilai kejaksaan tidak memahami alasan gugatan mereka. Menurut David, kejaksaan telah keliru ketika menilai gugatan mereka sebagai perwakilan dari kepentingan sekelompok orang (class action). Sebab, sebagaimana yang tertera dalam surat gugatan, Gemas berdiri sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan publik (legal standing). Seharusnya kejaksaan tahu dasar gugatan kami, ujar David.

Selain itu, Gemas menilai kejaksaan salah dalam menerapkan asas oportunitas yang memberikan kelonggaran untuk tidak melakukan tindak penuntutan suatu perkara jika bertabrakan dengan kepentingan umum. Persoalannya, kata David, kejaksaan mestinya memperjelas apa yang dimaksud dengan istilah kepentingan umum. Menurut David, istilah itu tidak berlaku dalam kasus Soeharto. Sebab, dengan tidak menuntut Soeharto, kepentingan itu terbatas pada segelintir orang saja. Kepentingan Cendana atau kroni-kroni Soeharto? tanya David.

Gemas juga menggugat alasan kejaksaan dalam penghentian perkara dengan menggunakan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, kata David, perkara baru bisa dihentikan jika tidak memiliki barang bukti, tidak masuk kategori tindak pidana, atau ditutup demi alasan hukum. Alasan demi hukum dipilih kejaksaan karena lembaga ini menganggap mengadili orang sakit melanggar hak asasi.

Kuasa hukum Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, belum bisa berkomentar seputar rencana Gemas mengajukan kontramemori banding. Soalnya, kami belum menerima suratnya, kata Marwan ketika dihubungi lewat sambungan telepon di Jakarta kemarin. Namun, Marwan mempersilakan siapa saja yang hendak mengajukan kontramemori banding. Itu hak mereka. RIKY FERDIANTO | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 10 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan