Muram. Itulah suasana yang tertangkap di Kantor Komisi Yudisial, Wisma ITC Lantai V, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Kamis (24/8) siang. Ruang tunggu Bagian Pengaduan Masyarakat yang biasanya cukup ramai oleh hilir mudik para pegawai KY tampak sepi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut temuan korupsi proyek yang didanai Bank Dunia. Itu dibuktikan dengan kedatangan Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Andrew Steer di Kantor KPK kemarin.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Senin (28/8), menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi hasil investigasi Indonesia Corruption Watch atau ICW mengenai dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proyek BRR.
Kabar baik bagi masyarakat yang telanjur menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY). Meski telah menutup posko pengaduan masyarakat mulai Jumat lalu, KY menyatakan komitmennya untuk tetap memproses laporan masyarakat yang telanjur masuk.
Presiden SBY akan mengevaluasi kabinetnya di akhir tahun. Inilah yang kemudian memunculkan wacana reshuffle.
Di luar perkiraan banyak kalangan yang concern terhadap reformasi peradilan, melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi mengabulkan hampir semua permohonan hak menguji materi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, Komisi Yudisial kehilangan kekuatan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis berencana mendatangi Badan Kehormatan DPR hari ini. Kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi kasus dugaan percaloan dana bencana.
Some conduct is immoral, harmful, or both. Some conduct is criminal and punishable. The fact that conduct is immoral or harmful does not mean, however, that is criminal and punishable. (Dressler: 2001)
Makin maraklah praktik mafia peradilan. Matilah sudah agenda reformasi peradilan. Lonceng kematian itu berdentang kencang dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam Undang-Undang Komisi Yudisial atau UU KY.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa dan berwenang menetapkan pemeriksaan sumpah palsu. Kewenangan itu tidak beralih ke peradilan umum, ujar ahli hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, saat dihubungi kemarin.