Komisi Ingatkan Keras Sri Mulyani dan Fahmi Idris

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirim surat peringatan kepada dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu agar segera menyerahkan laporan perubahan harta.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirim surat peringatan kepada dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu agar segera menyerahkan laporan perubahan harta. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Muhammad Sigit, surat peringatan juga ditembuskan kepada Presiden. Tembusan ke Presiden berarti sudah mengingatkan dengan keras, katanya di kantor KPK kemarin. Tapi Sigit tak bisa memastikan kapan surat itu dikirimkan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Sri Mulyani dan Fahmi sudah melaporkan harta kekayaan masing-masing sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi, selama menjabat posisi baru di kabinet, mereka belum melaporkan perubahan hartanya. Menurut aturan, mereka harus melapor paling lambat dua bulan setelah menerima jabatan (baru), ujarnya.

Sri Mulyani mengaku belum menyerahkan laporan kekayaannya dengan alasan sibuk mengikuti rapat, terutama rapat di parlemen. Menteri Keuangan akan memenuhi kewajiban memberikan laporan kekayaan, ujarnya di gedung Departemen Keuangan. Sri Mulyani berjanji menyerahkan laporan sepulang dari Singapura pada Rabu pekan depan.

Fahmi pun menyatakan akan segera melaporkan data terakhir kekayaannya. Sudah (menyerahkan daftar kekayaan), tapi perubahan-perubahan terakhir akan segera disampaikan, ujarnya. Politikus Partai Golkar ini menolak menjelaskan jumlah kekayaannya.

Sigit menjelaskan KPK tak berwenang menegur menteri, tapi hanya bisa memberikan surat peringatan. Presidenlah yang bisa melakukan hal itu. Johan Budi menyayangkan tidak adanya sanksi hukum kepada penyelenggara negara yang tak menyerahkan laporan kekayaannya. Selama ini, sanksinya hanya administratif. Seharusnya ada sanksi hukum agar pejabat negara patuh, ucap Johan.

Dua hari lalu, KPK juga mengumumkan kekayaan bekas Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno. Harta Endriartono naik sedikit dalam dua tahun terakhir. Adapun kekayaan Erman naik 138 persen selama lima tahun, yakni dari Rp 2,07 miliar pada April 2001 menjadi Rp 4,95 miliar per Mei 2006. Naik karena perubahan nilai NJOP (nilai jual obyek pajak) tanah dan bangunan yang saya miliki, ujar Erman di kantornya. AGOENG W | PRAMONO | FERY FIRMANSYAH | NUR AINI

Sumber: Koran Tempo, 14 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan