Kaban: Tertibkan Dana Reboisasi

Departemen Kehutanan mendesak Departemen Keuangan menertibkan rekening dana reboisasi senilai Rp 12 triliun di sejumlah bank.

Departemen Kehutanan mendesak Departemen Keuangan menertibkan rekening dana reboisasi senilai Rp 12 triliun di sejumlah bank. Dana tersebut selama ini disetorkan ke rekening atas nama Menteri Keuangan.

Menurut Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, banyak versi yang berkembang soal jumlah dana reboisasi itu. Berdasarkan investigasi Departemen Kehutanan, ada Rp 5,8 triliun dana reboisasi yang disimpan di PT Bank Mandiri Tbk. Jumlah tersebut sekitar 48,3 persen dari total dana reboisasi yang mengendap sebesar Rp 12 triliun. Sedangkan Rp 6,2 triliun sisanya berada di bank lain.

Mudah-mudahan dalam satu-dua minggu ke depan Menteri Keuangan sudah mendapatkan angka definitif, kata Kaban di Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto menjelaskan, yang dimaksud dana reboisasi yang mengendap adalah dana yang dialihkan dari rekening Menteri Kehutanan ke rekening pemerintah atas nama Menteri Keuangan pada 2002. Jumlahnya saat itu sekitar Rp 11 triliun.

Sebelum 2002, dana reboisasi merupakan dana nonbujeter yang masuk ke rekening Menteri Kehutanan. Dana ini langsung dikelola Departemen Kehutanan untuk pembangunan sektor kehutanan.

Namun, kata Wandojo, pemerintah kemudian mengubah kebijakan penyetoran dana tersebut. Dana reboisasi masuk kategori penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas negara melalui rekening Menteri Keuangan. Saat ini Departemen Kehutanan tak lagi berhak mengeluarkan dana itu tanpa seizin Menteri Keuangan.

Dana reboisasi ini hanya dapat digunakan untuk pembangunan hutan Indonesia. Penertiban oleh Menteri Keuangan lebih kepada penggunaan dana itu, kata Wandojo.

Dia mengaku tidak mengetahui di bank mana saja dana reboisasi disetorkan ke kas negara. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution mengatakan pihaknya sudah memiliki daftar rekening dana reboisasi. Jumlahnya belum diketahui, ujarnya kemarin.

Menurut Kaban, Departemen Kehutanan telah meminta dana reboisasi yang tidak terpakai untuk dijadikan modal lembaga keuangan khusus kehutanan. Saat ini lembaga khusus itu masih digodok pemerintah. Draf pembentukan lembaga itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen M. Purnama mengatakan lembaga itu akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Draf peraturan presiden sedang disiapkan. EWO RASWA | PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 14 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan