Kepala Imigrasi di Penang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penuntut umum Wisnu Baroto menuntut Khusnul Yakin Payopo, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Penang, Malaysia, empat tahun penjara. Wisnu menilai Kepala Subdirektorat Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian. Terdakwa telah menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, ujar Wisnu membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain tuntutan pidana penjara, Khusnul dikenai denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Wisnu mengatakan uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya akan ditambah dua tahun, ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, terungkapnya kasus ini bermula dari investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri pada tahun lalu. Investigasi itu menemukan kejanggalan dalam tarif untuk mengurus dokumen keimigrasian. Pengenaan biaya itu terlampir dalam dua surat ketetapan.

Besarnya biaya tarif pengurusan--berdasarkan surat pertama--35 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 91 ribu. Tapi biaya yang dikenakan sebenarnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian itu 65 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 169 ribu--mengacu pada surat ketetapan kedua.

Wisnu mengatakan, semenjak menjabat kepala subdirektorat pada Januari 2003 hingga 5 Oktober 2005, Khusnul telah menikmati selisih dana itu, misalnya 35 ringgit Malaysia untuk pengurusan paspor. Menurut Wisnu, terdakwa menikmati 5,3 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,7 miliar. Seharusnya dana itu disetor ke kas negara, bukan masuk rekening pribadi, kata Wisnu.

Seusai sidang, Suharsyah, pengacara Khusnul, mengatakan tuntutan terhadap kliennya sangat berat. Menurut Suharsyah, kliennya hanya menjalankan tugas. Penarikan biaya pengurusan dokumen keimigrasian itu didasarkan pada dua surat ketetapan yang sama-sama sah, ujarnya. Suharsyah akan menangkis tuntutan itu dalam pembelaan (pleidoi). Riky Ferdianto

Sumber: Koran Tempo, 14 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan