Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jepara Ditahan

Majelis hakim memutuskan untuk menahan dua terdakwa, yakni Masykuri Rosyid (Ketua DPRD Kabupaten Jepara 1999-2004) dan Sholihin Tasan (Wakil Ketua DPRD 1999-2004), dalam gelar sidang perdana kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (11/9).

Polisi Tidak Akan Hentikan Kasus PLN

Permintaan jaksa dipenuhi walau berkas ditolak seribu kali.

Kuntoro Mangkusubroto: Titik Hitam Mesti Saya Bersihkan

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh menduga ada korupsi dalam proyek pengadaan buku di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh & Nias.

Harga Darurat Berubah Gawat

Sejumlah staf Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh diperiksa kejaksaan. Terkait penerbitan buku beraroma korupsi.

Saksi Kunci Eddie Tak Lagi di Australia

Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono bakal makin sulit diseret ke tahanan dalam kasus dugaan korupsi PLTG Borang. Polri belum juga mengendus keberadaan saksi kunci David Mac Donald, warga Australia yang menjadi manajer Magnum Power -rekanan PLN dalam kasus tersebut.

Dana dari BNI untuk Dukung Kesejahteraan

Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Purn) Samuel Ismoko mengaku memakai uang Rp 200 juta hasil pencairan cek perjalanan Bank Mandiri untuk mendukung kesejahteraan menjelang hari raya Idul Fitri 2003. Cek perjalanan itu berasal dari Mohamad Arsjad saat dia menjadi Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI.

Bupati Mandailing Natal Akan Diperiksa

Kasus pembalakan liar oleh Direktur PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lies menyeret Bupati Mandailing Natal Amru Helmy Daulay. Namun, pemeriksaan atas Helmy Daulay masih menunggu izin dari Presiden. Kini polisi masih memburu dua buron lain, Adenan dan Lee.

Bekas Konsulat Jenderal di Penang Dituntut 3 Tahun Penjara

Erick Hikmat Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Penang, Malaysia, dituntut tiga tahun penjara. Bekas Konsul Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu dinilai terbukti melakukan korupsi bersama Khusnul Yakin Payopo, terdakwa lain dalam kasus yang sama, karena memberlakukan tarif pengurusan dokumen keimigrasian melebihi tarif yang sebenarnya dan tidak menyetorkan kelebihan itu ke kas negara.

Polisi Telah Jerat Rekan-rekan Adelin Lis

Izin dua perusahaan tersangka belum dicabut.

Jusuf Kalla Minta PLN Efisien

Kunjungan Kalla kali ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pertama 17 Maret 2006.

Subscribe to Subscribe to