Mabes Polri Bentuk Tim; Usut Kasus Hamid

Mabes Polri mulai membuktikan janjinya untuk menyeriusi laporan Daan Dimara mengenai Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Hamid Awaluddin yang dituduh memberikan kesaksian palsu. Bahkan, tim yang akan menangani kasus tersebut sudah dibentuk.

Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko membenarkan tim sudah terbentuk. Hanya, siapa saja yang akan dipanggil, belum ada jadwal, katanya kepada wartawan kemarin.

Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, tim Mabes Polri tersebut diketuai Kanit II Direktorat I Kombes Pol Budi Susilo. Koordinatornya adalah Wakil Direktur I Kombes Pol Mathius Salempang.

Pengacara Daan, Erick S. Paat, yang mengaku mendapatkan penjelasan dari penyidik, mengatakan bahwa Daan akan diperiksa sebelum Hamid. Seandainya tidak ditahan, hari ini pun (Daan) akan diperiksa, ujar Erick.

Setelah memeriksa Daan, kata Erick, polisi akan meminta keterangan dari lima saksi yang menyudutkan Hamid dalam sidang kasus Daan. Kami juga sudah diminta untuk melengkapi bukti-bukti, tambah Erick.

Daan melaporkan Hamid kepada polisi dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Saat itu, Hamid menjadi saksi dalam sidang kasus Daan, yakni dugaan korupsi segel sampul surat suara dalam Pilpres I dan II.

Kepada majelis hakim, Daan menyatakan Hamid-lah yang menentukan harga segel Rp 99 per keping. Ini dikuatkan dalam rapat penentuan harga segel pada 14 Juni 2004. Pengakuan Daan itu dibenarkan lima saksi. Seorang di antara mereka adalah Untung Sastrawijaya, direktur PT Royal Standar (PT RS, rekanan KPU).

Tapi, ketika menjadi saksi dalam kasus Daan itu, Hamid membantah keras. Padahal, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hamid memang penentu harga segel tersebut. Karena kesal, Daan melaporkan Hamid ke polisi.

Erick kemarin mengatakan, polisi sangat serius menangani laporan kliennya.

Di tempat terpisah, Hamid kemarin membantah keras tudingan bahwa dia melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) terkait kasus yang membelitnya itu.

Kabarnya, surat itu berisi harapan Hamid sebagai pribadi yang pernah berjasa memenangkan pasangan SBY-JK (Jusuf Kalla) menuju kursi RI 1 dan RI 2. Dalam surat itu, Hamid memohon kepada SBY untuk memberikan hak imunitas atas proses hukum kasus dugaan korupsi KPU yang belakangan ini semakin menyudutkan dia.

Saya sangat bingung setiap kali ditanya tentang hal itu, ungkapnya di sela-sela rapat kinerja Depkum HAM bersama Komisi III DPR kemarin. Pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku tidak pernah mengusulkan atau melayangkan surat apa pun yang berisi permohonan perlindungan.

Kenapa harus minta perlindungan segala? Apa yang saya khawatirkan? Nggak ada, ujarnya. Dengan nada kesal, Hamid berkali-kali menjawab bahwa dia tidak tahu-menahu tentang isu tersebut. Intinya, saya tidak pernah tulis surat itu, tegas mantan anggota KPU pusat tersebut.

Saat ditanya tentang tantangan Erick S. Paat, dirinya mengaku tak gentar. Persoalannya kan yuridis, ujarnya.

Karena itulah, Hamid balik menantang. Sebab, menurut dia, pokok perkara yang diputuskan Timtas Tipikor saat ini sudah menunjukkan bahwa pihaknya tidak bersalah. Dengan segala hormat, saya ingin bertanya secara hukum pada Erick S. Paat, apa alat bukti yang Anda kemukakan itu? tantangnya.

Hamid menambahkan, selama yang dikonfrontasikan oleh kubu Daan Dimara mencakup kerangka hukum, dia akan melayani. Toh, jadi saksi saja, saya mau, katanya. (naz/aku)

Sumber: Jawa Pos, 26 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan