Diperiksa, Adelin Lis Jawab 113 Pertanyaan

Adelin Lis, tersangka kasus illegal logging dan pencucian uang yang merugikan negara ratusan triliun rupiah kemarin kembali diperiksa penyidik di Markas Polda Sumatera Utara (Mapoldasu). Polisi mencecar Adelin dengan 113 pertanyaan seputar bisnis haramnya.

Bos PT Mujur Timber Group itu, antara lain, ditanya soal keterkaitannya dalam kebijakan perusahaan, keberadaan rencana kerja tahunan (RKT), pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH), serta dana reboisasi (DR).

Terbanyak adalah pertanyaan soal RKT, termasuk penggunaan uang perusahaan dan bantuan ke masyarakat. Khusus menyangkut RKT tersebut, Adelin tak bisa menjelaskan lebih rinci karena tidak terlibat langsung di lapangan, kata H.M.D. Sakti Hasibuan, kuasa hukum Adelin, kepada wartawan kemarin.

Adelin ditahan di Poldasu sejak 9 September lalu. Sebelumnya, dia dinyatakan buron dan akhirnya berhasil ditangkap di Beijing, Tiongkok. Dia dijerat dengan tuduhan penebangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Melalui dua perusahaannya, PT Inanta Timber (PT IT) dan PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI), Adelin diduga merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Dalam pemeriksaan kemarin, Adelin melemparkan tanggung jawab kepada Mr Lee, warga keturunan Korea, sebagai product advisor PT KNDI yang kini masih diburu polisi bersama Adenan Lis (saudara Adelin Lis).

Sakti menjelaskan, dalam urusan pembayaran PSDH dan DR, perusahaan pemegang izin hak pengelolaan hutan (HPH) yang dituding merambah hutan di lahan sendiri itu mengaku telah melunasi untuk tanaman yang ditebang perusahaan.

Polisi menuding PT IT menyebabkan kerugian profesi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 256.445.446.215 dan DR USD 2.349.293. PT KNDI merugikan PSDH Rp 309.924.553.540 dan DR USD 2.938.554. (dmp/jpnn)

Sumber: Jawa Pos, 26 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan