Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan menuding pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri tak menyentuh pegawai Deplu yang ditempatkan di loket pembayaran. Penasihat hukum Prihatna, Posma Radjagukguk, mempertanyakan dugaan diadilinya Prihatna terkait dengan sikapnya yang menentang almarhum mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Maryadi Hadisuwiryo.
Setelah menuai kecaman dari berbagai pihak, akhirnya kemarin Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan membatalkan pengadaan 550 laptop. Keputusan ini kami ambil setelah melihat berbagai fakta penolakan, termasuk dari anggotanya sendiri, kata Ketua DPR Agung Laksono, yang didampingi Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal, dan pemimpin Badan Urusan Rumah Tangga DPR kemarin.
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) melaporkan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K. Harman, ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Benny diadukan karena mengucapkan kata-kata maling yang ditujukan kepada para hakim saat rapat dengan Ikahi di Badan Legislasi pada 27 Februari lalu.
Mahkamah Agung menolak kasasi Pono Waluyo dan rekan-rekannya. Penolakan itu diputuskan oleh sidang majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil. Penolakan Mahkamah Agung itu diputuskan pada tanggal 16 Maret lalu.
Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari keterangan John David McDonald, General Manager Magnum Power, yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan. Ternyata David itu tidak fiktif, ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (27/3) memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Laksamana Sukardi terkait dugaan korupsi dalam penjualan very large crude carrier atau VLCC milik PT Pertamina. Laksamana datang disertai pengacaranya.
Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD disahkan, DPRD mempunyai waktu 29 bulan untuk mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
Alasannya, perusahaan yang didirikan Achmad Kalla, adik kandung Jusuf Kalla, itu belum membayar jaminan kepabeanan Rp 9 miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perguruan tinggi berstatus BHMN (badan hukum milik negara) wajib menyetor uang pendapatan ke kas negara. Mereka baru bisa menahan dana jika telah berubah status menjadi badan layanan umum (BLU).