Hadiah ke Widjanarko Mencapai Rp 1,5 Triliun
Ini kan nggak legal, toh? Kan duit negara, iya toh?
Aliran dana ilegal dari Vietnam Southern Food Corporation (VSFC) ternyata bukan cuma dalam impor beras 2001-2002 sebesar Rp 15 miliar. Tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mengumpulkan aliran dana lain pada periode 2002-2005 yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.
Yang menimbulkan kerugian adalah fee-nya itu, sampai Rp 1,5 triliun, kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Modus aliran dana yang dilakukan berkali-kali, kata Hendarman, masuk dari VSFC ke PT Tugu Dana Utama, lalu ke PT Arden Bridge Investment Limited, baru ke keluarga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Ia mengaku mendapat laporan yang sebagian di antaranya dilengkapi dokumen tentang modus tersebut dari masyarakat. Ini kan nggak legal toh? Kan duit negara, iya toh? kata Hendarman.
Meskipun aliran dana fee sejauh ini baru diketahui mengalir ke satu orang, yakni WP (Widjanarko Puspoyo), kata Hendarman, dipastikan ada pihak lain yang turut menerimanya. Untuk menelusurinya, tim penyidik akan mengecek langsung ke VSFC.
Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan berkali-kali, menurut Hendarman, adalah hukuman tertinggi ditambah sepertiga dari maksimal hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Tugu, yang dikelola oleh Laksmi Setyanti Karmahadi, adalah rekanan Bulog, dan PT Arden adalah perusahaan milik Widjokongko Puspoyo, adik Widjanarko. Kedua perusahaan itu diketahui telah menerima dana dari VSFC senilai US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 36 miliar.
Menurut Bahari Gultom, kuasa hukum keluarga Widjanarko, PT Arden telah meminjamkan uang sebesar US$ 3 juta kepada Winda Nindyati, putri Widjanarko, tanpa agunan. Dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun, Winda menginvestasikannya di bidang properti, seperti rumah di Jalan Darmawangsa dan tempat peristirahatan (rest area) di Kilometer 19 ruas tol Jakarta-Cikampek. Menurut Bahari, investasi di rest area atas nama Winda ini berupa lahan dan bangunan yang disewakan ke pihak lain. Misalnya Starbucks dan pom bensin, ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pinjaman untuk investasi ini diberikan secara bertahap mulai 2004. Pihak yang mewakili PT Arden menandatangani nota kesepahaman dengan Winda, kata Bahari, adalah Mr John, warga Amerika Serikat pemilik PT Arden International yang berkantor di Singapura. Pembuatan proposal nota kesepahaman ini dilakukan sebelum dana mengucur.
Winda seharusnya kemarin diperiksa, tapi tak datang dengan alasan sakit. Ia dijadwalkan diperiksa kembali pada 16 April mendatang. Sebelumnya telah diperiksa Widjokongko, Endang, dan Rinaldy Puspoyo (istri dan anak Widjanarko).
Dugaan penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) ini adalah kasus kedua yang menyeret Widjanarko. Dia sebelumnya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi impor sapi fiktif. Sejak 20 Maret, Widjanarko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 13 April 2007