Mantan Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
Dua terdakwa kasus penyuapan pejabat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Muhamad Arsyad dan Tri Kuncoro, dituntut masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. Kedua terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain, kata jaksa penuntut umum Ahmad ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muhamad Arsyad adalah mantan direktur kepatuhan dan sumber daya manusia, sementara Tri Kuncoro adalah mantan kepala divisi hukum di Bank Negara Indonesia. Keduanya dituduh memberikan 40 lembar traveler's cheque sebesar Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bareskrim Mabes Polri. Di antaranya, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa, ketika menangani kasus pembobolan BNI pada 2004. KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 13 April 2007