Ketua DPR Agung Laksono mengakui masih pikir-pikir untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK guna menyelidiki adanya dugaan aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan ke DPR, baik yang terjadi pada wakil rakyat periode 1999-2004 maupun periode 2004-2009.
Kejaksaan Agung menggilir anggota keluarga Widjanarko Puspoyo (Widjan) untuk menjadi saksi kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) dalam impor beras 500 ribu ton dari Vietnam pada 2002-2005. Kali ini yang dipanggil adalah anak dan menantu Widjan, Winda Nindyati dan Andre Juanda.
Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan, merasa sebagai korban akibat menjadi pelaksana dari pembuat dan penentu kebijakan. Ia pun merasa menjadi korban karena sistem penanganan tenaga kerja Indonesia bermasalah di Malaysia ternyata tak ditunjang dengan adanya dana operasional.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pupuk Kaltim. Menurut Ketua Tim Hendarman Supandji, alat bukti berupa penjualan pupuk ke Malaysia pada 2003 sudah ditemukan polisi.
Kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan tarif telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh di Kantor Daerah Telkom Bali pada periode Agustus 2001 dan Mei 2002. Empat tersangka telah ditahan. Ini kasus limpahan dari Kejaksaan Agung yang menyelidiki dan menyidik, kata Olopan Nainggolan, jaksa yang menangani kasus itu, kemarin.
Penyidikan dugaan kasus proyek fiktif program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bappenas pada 2002 terus bergulir. Tim penyidik sampai kemarin sudah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan sedang menyiapkan calon tersangka pimpinan proyek (pimpro) proyek Rp 5,2 miliar tersebut.
Anggaran pemerintah biasanya digunakan untuk membiayai pembahasan di luar gedung DPR.
Sistem penegakan hukum Indonesia perlu ditinjau ulang karena belum banyak berarti mengatasi dan menjerat pelaku korupsi. Hal ini disebabkan sistem penegakan itu masih berasas oportunistis dan terkesan feodalis.
Terpidana Dicky Iskandardinata membantah dirinya memberikan cek atau uang tunai secara pribadi sebesar Rp 150 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.