Ikuti KPK, Suwarna Ajukan Banding

Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah tidak memuaskan kedua pihak yang beperkara. Menyusul banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kuasa hukum Suwarna bakal melakukan langkah serupa.

Kuasa hukum Suwarna K.G. Widjaya menyatakan, meski masa penahanan Suwarna kurang dari sembilan bulan lagi terhitung sejak 19 Juni 2006, kliennya tetap mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bagaimana lagi? Kami harus banding karena jaksa juga banding, ujarnya setelah menjenguk Suwarna di Rutan Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Sebelumnya KPK menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor. Hukuman 1,5 tahun kepada Suwarna jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Suwarna dituntut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu (IPK).

Soal waktu banding, tambah Widjaya, pihaknya belum memastikan. Butuh waktu, kami baru mendapat salinan putusan Jumat (13/4) kemarin, ujar pria paro baya tersebut. Dia menambahkan, pihaknya perlu mengkaji putusan majelis hakim tingkat pertama yang dipimpin Gusrizal sebagai dasar pengajuan banding.

Pada Kamis (22/3), Suwarna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.

Dakwaan primer yang diajukan adalah memberikan rekomendasi IPK dan pembukaan lahan perkebunan kepada 10 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (SDG). Rekomendasi tersebut dinilai merugikan keuangan negara Rp 364 miliar. Tapi, tuntutan JPU dari KPK pimpinan Wisnu Baroto untuk menghukum terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan ditolak hakim.

Dikonfirmasi terpisah, Humas KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan memori banding pada Senin (26/3) lalu. JPU KPK, tambahnya, tetap mempertahankan dakwaan terhadap Suwarna. Yang jelas, kita akan memperkuat dakwaan primer yang terkait adanya kerugian negara, tambahnya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 16 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan