Mantan Gubernur Kalimantan Selatan M. Sjachriel Darham didakwa telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Menurut tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Suharto, Muhibudin, dan Chatarina Girsang, ia antara lain dipersalahkan telah melakukan perjalanan di luar dinas, membeli telepon seluler, mobil, tanah, ruko, serta asuransi untuk para kerabatnya. Akibat tindakannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 8,3 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah agar tak lagi mengusulkan pembentukan daerah baru karena pemekaran berdampak negatif bagi perekonomian. BPK meminta pemerintah mengevaluasi hasil pemekaran terdahulu. Bagaimana APBD mereka, bagaimana proporsi anggaran untuk publik, dan kualitasnya, kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di kantornya di Jakarta kemarin.
Kedutaan Besar RI di sana mengaku sulit mengendus pergerakan konglomerat hitam melintas Indonesia-Singapura.
DPR akan memintai keterangan Menteri Hukum HAM Hamid Awaluddin dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Mereka akan ditanya seputar kasus pencairan dana milik Tommy Soeharto di BNP Paribas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Dua hari menjelang penandatanganan perjanjian ekstradisi RI-Singapura, lembaga pimpinan Abdul Rahman Saleh itu mulai menginventarisasi para buron kasus korupsi yang bersembunyi dan mengendalikan bisnisnya di Singapura.
Daripada dilelang dengan nilai tak seberapa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat buah bus ke Radio Republik Indonesia (RRI) kemarin.