POKOK BERITA:
“PT EK Prima sebagai Korporasi Akan Didenda”
Tempo, Jumat, 25 November 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menyeret PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) sebagai korporasi dalam kasus suap terhadap Handang Soekarno. Pemilik perusahaan, Rajesh Rajesh Rajamohan Nair, menyuap sebesar Rp 1,9 miliar untuk menghapus surat tagihan pajak kepada PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.