Masinton Pasaribu, anggota DPR komisi III fraksi PDIP, menunjukkan surat perintah penyilidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan di salah satu acara stasiun televisi pada tanggal 14 Januari 2019 lalu. KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang penerima suap yakni Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Bukan hal yang menggembirakan, justru mayoritas publik pesimis akan nasib KPK ke depan. Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK.
Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan. Lucas, seorang pengacara yang diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK, dikurangi hukumannya pada tingkat kasasi. Sebelumnya Lucas diketahui dihukum 5 tahun pada tingkat banding, lalu putusan MA selanjutnya mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi.
Pada 25 Juni 2018, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) meresmikan gedung media center yang baru direnovasi. Gedung yang berdiri pada tahun 2000 itu kini bertingkat dan memiliki ruang tambahan untuk unit-unit kerja Kemenkopolhukam Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli dan biro khusus yang mengampu isu Papua.
Sejumlah atlet renang tampak sedang berlatih di kolam renang yang berada di wahana wisata Dander Park, Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, 25 Juni 2019.