Dugaan korupsi di tubuh manajemen PSIR Rembang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya adalah Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Menurut Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.