Nazar ke Cikeas untuk Dipecat; Angelina Punya Peran Penting

Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) mengakui, sebelum melarikan diri ke luar negeri, Nazaruddin datang ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor.

Kedatangan tersebut untuk memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memintanya mundur dari posisi Bendahara Umum DPP PD, terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Hal itu dikemukakan anggota DK PD, EE Mangindaan di Kantor DPP PD, Kramat, Jakarta, Kamis (1/12), menanggapi kontroversi terbaru pengakuan Nazaruddin dalam sidang perdana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Mantan Bendahara Umum DPP PD ini mengaku dipanggil SBY ke Cikeas sebelum terbang ke Singapura.

”Tapi ternyata dia tetap ingin bertahan (sebagai Bendahara Umum DPP PD). Akhirnya kami (DK PD) putuskan agar dia mundur. Lebih dari itu tidak ada pembicaraan dia ke Singapura atau tidak,” jelas Mangindaan.

Peristiwa pemanggilan tersebut terjadi, pada 23 Mei 2011 pagi. Pada malam harinya, secara resmi DK PD mengumumkan pemecatan Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum DPP PD. Tiga hari kemudian, baru terungkap bahwa bersamaan dengan pengumuman tersebut, M Nazaruddin kabur ke Singapura.

”Pasti ada yang bertanya-tanya mengapa DK mendesak dia mundur. Jawabannya adalah agar dia bisa konsentrasi dengan masalahnya,” jelas Mangindaan.

Anggota DK PD Jero Wacik menegaskan, pihaknya ingin untuk memberikan klarifikasi terhadap kontroversi yang terjadi, bukan untuk mempengaruhi sidang yang sedang berlangsung.

”Ada media massa yang membuat judul seperti: Sebelum Kabur, Nazar Pamit ke Cikeas dan sebagainya. Seolah sebelum kabur minta izin dulu. Inilah yang harus kami luruskan, tidak ada yang seperti itu,” tegas Jero Wacik.

Amir Syamsuddin menambahkan, Partai Demokrat memiliki saksi hidup yang hadir ke Cikeas, pada 22-23 Mei 2011. Kehadiran Nazaruddin, pada 23 Mei di Cikeas adalah lanjutan rapat Dewan Kehormatan yang dimulai, sejak Minggu 22 Mei. Rapat itu digelar dalam rangka mendengar laporan dari Ketua Umum Demokrat yang diberi tugas untuk memeriksa sekaligus memberi tahu Nazaruddin untuk mengundurkan diri.

”Saya sendiri sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan mendengar usul dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar menerima usulnya soal saudara Nazaruddin. Dan Pak Nazar bilang apapun yang menjadi arahan Ketua Dewan Pembina, akan patuhi,” kata Menkumham itu.

”Ketua Dewan Pembina mengatakan ‘apa perlu saya ketemu’. Tapi karena Nazaruddin bilang akan mematuhi, maka kami bilang ke Ketua Dewan Pembina untuk temui yang bersangkutan dengan satu syarat, yaitu pada 23 Mei bukan SBY saja yang menerima tapi seluruh Dewan Kehormatan,” imbuh Amir.

Bantuan Advokasi
Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, mengenai nama Angelina Sondakh yang disebutkan di dalam dakwaan Nazaruddin, DPP PD akan memberikan bantuan advokasi.  ”Semua warga kita wajib diadvokasi oleh partai. Kita tidak pernah meninggalkan kader dalam perjalannya. Selalu adviser, mengingatkan sesuatu,” tutup pria berkaca mata ini.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Angelina penting untuk dimasukkan dalam dakwaan Nazaruddin.

”Nama Angelina Sondakh dalam kaitan kasus Nazaruddin ini cukup penting dalam kaitan dengan dakwaan kepada Nazaruddin. Artinya, jalinan cerita yang didakwakan kepada Nazaruddin itu menyangkut nama Angelina,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, kemarin.

Menurut Johan, soal dakwaan, materi didakwaan tentu yang terkait dengan orang yang didakwa dalam hal ini, Nazaruddin. Namun, Johan menambahkan, KPK terus mengembangkan kasus ini. Termasuk semua pengakuan Nazaruddin akan ditindaklanjuti. Meski, lanjut Johan, pengakuan Nazaruddin harus didukung oleh bukti bukti.

”Tidak bisa hanya karena sebuah pengakuan saja lantas orang lain dijadikan tersangka. Tetapi KPK masih mengembangkan kasus ini, apakah dalam persidangan nanti muncul fakta fakta lain yg mendukung pengakuan Nazaruddin itu tentu akan ditindaklanjuti. Kasus ini belum selesai,” kata Johan.

Saat ditanya apakah KPK memiliki bukti aliran dana kepada Angelina Sondakh, Johan tidak menjelaskan secara rinci.  ”Baru pengakuan dari saksi atau tersangka,”imbuh Johan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan terhadap Nazaruddin nama rekan satu Partai, Angelina Sondakh turut disebut dalam dakwaan.

Dalam dakwaan yang disusun oleh I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna disebutkan, terdakwa pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan, memperkenalkan Mindo Rosalina Manullang selaku marketing PT Anak Negeri kepada Angelina Sondakh. Angelina merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi X DPR .

”(Terdakwa) meminta Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manullang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kesempatan tersebut, Angelina Sondakh meminta terdakwa dan Mindo Rosalina Manullang untuk menghubungi pihak Kemenpora,”ujar jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, selaku anggota DPR, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. (J13,dtc-71)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan