Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa, 27 Maret 2018. Arief akan menjalani masa jabatan kedua pada 2018 sampai tahun 2023. Arief sudah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2013. Sebagian pihak kecewa terhadap pelantikan Arief karena dirinya memiliki rekam jejak selaku pelanggaran etik.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI, sangat disayangkan. Hal ini dapat dipandang sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan MK, manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah 2 (dua) kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.
Pada 16 Januari 2018, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diduga melobi sejumlah politisi agar memperpanjang masa jabatannya yang akan berakhir 6 bulan mendatang. Selain melanggar etik, sikap Arief dapat meruntuhkan marwah MK.