Jabatan Ketua MK, Lobi Politik, dan Dugaan Pelanggaran Etik

Foto: Tirto.id
Foto: Tirto.id

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diduga melobi sejumlah politisi agar memperpanjang masa jabatannya yang akan berakhir 6 bulan mendatang. Selain melanggar etik, sikap Arief dapat meruntuhkan marwah MK.

Munculnya isu mengenai lobi-lobi yang dilakukan Arief Hidayat pertama kali dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, salah satu isu yang dibawa untuk memuluskan keinginan Arief agar masa jabatannya diperpanjang adalah Saldi Isra. Apabila Komisi III tidak memilihnya, maka Saldi Isra yang dituding pro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pengganti.

Selain isu Saldi, Arief pun menawarkan imbalan kepada DPR. Menurut pemberitaan Majalah Tempo 10 Desember 2017, jika Komisi III memilihnya kembali, Arief menjanjikan lembaga yang dipimpinnya tersebut akan memberi izin DPR untuk memeriksa KPK.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil tengah mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Masyarakat menguji kewenangan DPR untuk menggunakan Hak Angketnya kepada KPK. Tidak hanya masyarakat, pegawai KPK pun melakukan hal yang sama.

Jika benar Ketua MK melakukan lobi untuk memperpanjang masa jabatannya, maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran etik. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi diatur dalam ketentuan PMK09/2006. Pada intinya, lobi untuk kepentingan pribadi sekurangnya melanggar tiga prinsip dalam etik.

Pertama, prinsip independensi. Hakim Konstitusi harus menjaga dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya. Kedua, prinsip keberpihakan. Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara.

Ketiga, prinsip integritas. Hakim konstitusi dilarang meminta hadiah, hibah, pinjaman atau manfaat dari pihak berperkara atau pihak lain yang memiliki kepentingan langsung atau pun tidak langsung terhadap perkara yang akan atau sedang diperiksa. Jika benar dalam lobi tersebut Ketua MK menjanjikan sesuatu perkara kepada Komisi III sebagaimana diberitakan majalah Tempo, maka prinsip integritas ini sudah benar-benar dilanggar.

Bahkan, perilaku ini berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena prinsip dalam suap-menyuap, objek suap tidak terbatas dalam wujud uang atau barang tetapi juga janji. Apalagi sejarah mencatat, Arief Hidayat sebagai Ketua MK bukan sekali saja pernah dilaporkan karena persoalan etik. Sebelumnya Arief pernah mendapat sanksi berupa teguran lisan karena dianggap tidak berhati-hati dan terbukti bersalah secara etik.  

Terhadap kondisi ini, sudah sepantasnya Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas. Segera mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Etik Mahkamah Konstitusi, karena potensi pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat sangat berharap agar kode etik dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi bisa ditegakan.*** (Tama/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan