Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Bukan cuma itu, kewajiban BUMN bertindak profesional juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.
Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumpulkan enam ketua umum partai politik di Istana Negara. Sepintas merujuk pada pernyataan sejumlah pihak memang tidak ada secara spesifik yang menyebutkan pertemuan itu membahas mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mendatang. Namun, bagi ICW sikap Presiden tersebut tetap tak etis dan disinyalir akan menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keras proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang telah berlangsung selama ini oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwarnai dengan potensi konflik kepentingan, terkhusus dalam bentuk rangkap jabatan.
Jakarta – Pengelolaan sumber daya energi khususnya di sektor ketenagalistrikan sarat konflik kepentingan. Temuan itu diungkapkan dalam diskusi peluncuran kajian ICW dan Transpareny International Indonesia (TII) yang diselenggarakan di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, awal Februari lalu, (2/2/2023).
Problematika konflik kepentingan antara pejabat publik dengan dunia usaha terus menjadi sorotan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki oleh para pejabat publik justru dijadikan momentum untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Padahal, sejumlah regulasi, diantaranya, administrasi, pidana Indonesia, ketentuan internasional, bahkan secara etik, praktik itu jelas terlarang.
Konflik kepentingan berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Kesimpulan yang sempat diutarakan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, itu bukan tanpa alasan. Sebab, situasi konflik kepentingan dapat mendorong seseorang yang memiliki posisi sebagai pengambil kebijakan bertindak dan memutuskan dengan sudut pandang subjektif dan menguntungkan pihak tertentu. Maka dari itu, pendekatan jalan keluar untuk mengatasi konflik kepentingan mesti dijalankan secara paralel, baik pencegahan maupun penindakan.
Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan. Di Indonesia, fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (08/06/22) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu.