Menagih Komitmen Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan dan Korupsi di Sektor SDA

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, dan Lembaga Ombudsman untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya penegakan hukum Lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam.

Korupsi Massal Wakil Rakyat Daerah

Kota Malang, Jawa Timur, saat ini mendadak menjadi perhatian nasional. Bukan karena buah apel khasnya, melainkan karena korupsi massal yang terjadi di DPRD Kota Malang.

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD-nya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sekarang DPRD Kota Malang hanya tersisa 4 anggota. Ke-41 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Uang suap senilai Rp 12,5 juta-Rp 50 juta per anggota ini dimaksudkan untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Kala Korporasi Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga.

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Kasus Bapeten Meskipun Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Kepolisian harus menunjukkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan akan menghapus pidana.

Darurat Integritas Pilkada

Pilkada serentak 2018 telah memasuki tahap kampanye. Pada tahapan yang tergolong awal ini, sejumlah kasus yang mencoreng integritas pilkada semakin menjadi. Setelah ramai dugaan mahar politik, kini kasus korupsi kepala daerah yang ditengarai untuk pendanaan pilkada dan suap penyelenggara pemilu bermunculan.

I.    Korupsi dan Kepala Daerah

Korupsi dan Rontoknya Ideologi Negara

Orang mengatakan bahwa karena saat ini tidak ada gangguan dalam kehidupan bermasyarakat, revolusi dianggap masih jauh. Tuan-tuan, izinkan saya menyatakan bahwa Anda sekalian sedang menipu diri sendiri. Saya yakin, saat ini kita sedang tidur di atas gunung berapi….” (Alex de Tocqueville, On Democracy, Revolution, and Society: 1980).

Putusan Praperadilan SN Sarat Kejanggalan
Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada 6 (enam) kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.
6 Kejanggalan Praperadilan Setya Novanto

Putusan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto akan dikeluarkan pada Jumat, 29 September 2017. Selama proses persidangan praperadilan yang dimulai pada 12 September 2017, KPK sudah dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti untuk menguatkan dasar penetapan SN sebagai tersangka, serta ahli-ahli baik di bidang hukum maupun teknologi informasi dalam persidangan.

Subscribe to korupsi