KPK Harus Serius Telusuri Keterlibatan Menteri Enggartiasto

Peraturan Lelang Gula Bermasalah

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah permasalahan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 16/M-DAG/Per/3/2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami keterlibatan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita terkait kebijakan tersebut.

Permendag no 16/M-DAG/Per/3/2017 mengatur penjualan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Dalam penggeledahan di ruang kerja Enggar, sejumlah dokumen terkait Permendag no 16/M-DAG/Per/3/2017 disita. Penggeledahan ruang kerja Enggar merupakan respon KPK atas keterangan politisi Golkar, Bowo Sidik yang terkena operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengatakan bahwa Enggar memberikan uang senilai Rp2 miliar.

Bowo menyebut uang diterima dari Enggar guna mengamankan Permendag no 16/M-DAG/Per/3/2017. Bowo saat itu adalah anggota Komisi IV DPR RI. Permintaan Enggar tidak terlepas dari penolakan yang kencang para anggota dewan dalam rapat dengar pendapat mengenai kebijakan tersebut.

Sejak awal dikeluarkan, Permendag no 16/M-DAG/Per/3/2017 memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi. Kendati terdapat berbagai penolakan, pasar lelang dipaksakan digelar pada 15 Januari 2018. Namun pada bulan Maret 2018, KPK merekomendasikan agar proses lelang dihentikan. Pasca rekomendasi KPK pasar lelang kemudian dihentikan hingga saat ini. Pada Juni 2018 Ombudsman RI juga menyatakan ada dugaan maladministrasi karena kebijakan ini dikeluarkan tanpa berpayung pada peraturan presiden.

Dalam kajian yang ICW lakukan, paling tidak terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut, yaitu penunjukkan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya. Rinciannya adalah sebagaimana berikut:

I. Penunjukkan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

Penunjukkan Penyelenggara Pasar Lelang Tidak Sesuai Kewenangan - Berdasarkan Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 Pasal 4 ayat (1), Menteri Perdagangan bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kementerian Perdagangan RI.

Namun apabila merujuk pada UU no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan. Sehingga tanggungjawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi mestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.

Ketidakjelasan Proses dan Mekanisme Penunjukkan Penyelenggara Pasar Lelang - Ada keganjilan dalam proses penunjukkan penyelenggara pasar lelang. Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017 namun dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis. PT PKJ kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang. Padahal PT PKJ adalah perusahaan yang belum genap satu tahun berdiri. Berdasarkan akta perusahaan PT PKJ, perusahaan tersebut berdiri pada 29 November 2016. Ditunjuknya PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres no 54 tahun 2010.

II. Penerimaan Negara Berpotensi Hilang

Berdasarkan Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi. Akan tetapi jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti. Terdapat informasi yang mengatakan besaran biaya transaksi tertera dalam Minutes of Meeting yang melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Informasi lain di media massa menyebut biaya transaksi berjumlah total Rp 200.000 per ton, dengan rincian Rp 50.000 bagi pembeli, dan Rp 150.000 untuk penjual. Informasi lain menyebut biaya transaksi per ton yang dikenakan kepada pembeli mencapai Rp. 85.000.

Dalam beberapa pemberitaan media, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah mengatakan, untuk menutupi kebutuhan industri berupa gula rafinasi, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5 – 4 juta ton. Dengan mengambil asumsi tengah kebutuhan gula rafinasi sebanyak 3 juta ton, maka penyelenggara lelang dapat memperoleh penerimaan sebesar Rp. 255 miliar (Rp. 85.000 x 3 juta ton). Penerimaan belum termasuk biaya lain yang meliputi biaya kepesertaan, biaya keanggotaan, dan lain-lain. Besaran biaya juga dapat dinaikkan oleh penyelenggara lelang sewaktu-waktu.

Isu lain adalah ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kementerian Perdagangan dan PT PKJ. Dalam Perpres no 4 tahun 2015, diatur akan keharusan kontrak/perjanjian tertulis dalam hal telah ditetapkannya pemenang lelang. Keberadaan kontrak akan memberikan kejelasan mengenai penerimaan negara yang didapat melalui pasar lelang komoditas. Sehingga penerimaan tidak serta merta hilang atau berpindah sepenuhnya ke PT PKJ. Selama lelang dilaksanakan dari Januari 2018 hingga Maret 2018, besaran penerimaan tidak pernah diketahui.

III. Bertentangan dengan Regulasi lain

Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 bertentangan dengan peraturan-peraturan berikut:

i. UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan - Pasal 18 UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa ketentuan mengenai pasar lelang diatur berdasarkan Perpres. Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 mengabaikan pasal tersebut. Oleh karenanya Ombudsman RI menyatakan terdapat maladministrasi.

ii. Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa - Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 19 ayat (1) mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah. Pasal 19 ayat (2) menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Penunjukkan PT PKJ bertentangan dengan Perpres No. 4 tahun 2015.

iii. UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat - Ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

Rekomendasi

Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 telah terbukti bermasalah. KPK merekomendasikan agar lelang gula rafinasi dihentikan. Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dalam kebijakan tersebut. Permendag no. 16/M-DAG/PER/3/2017 mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. Perbuatan-perbuatan diatas bahkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain terindikasi menguntungkan pihak-pihak lain yaitu perusahaan penyelenggara lelang, ditengarai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan sejumlah regulasi.

Pernyataan Bowo kemudian menambah informasi lain bahwa ada pihak lain yang diuntungkan. Tidak menutup kemungkinan aktor-aktor lain yang lebih besar ikut terlibat. Jika indikasi korupsi terbukti, kebijakan ini menunjukkan jenis korupsi yang terjadi secara sistematis. Ada praktik perburuan rente dalam proses kebijakan publik. Pihak-pihak yang ditengarai diuntungkan adalah privat dan partai politik yang digunakan untuk sumberdaya pemenangan pemilu.

Atas hal-hal di atas, ICW mendesak:

  1. KPK mengusut tuntas kebijakan Permendag no. 16/M-DAG/Per/3/2017
  2. KPK mendalami peran aktor-aktor yang terlibat dalam prosesnya.
  3. Presiden RI untuk segera memecat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita

Jakarta, 1 Mei 2019
Indonesia Corruption Watch
Egi Primayogha – Adnan Topan Husodo

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags