Pemantauan Kinerja KPK Desember 2019 - Juni 2020
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami situasi stagnasi yang cukup serius. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari rentetan kejadian pada tahun 2019 yang telah meluluhlantakkan masa depan pemberantasan korupsi. Mulai dari proses seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai banyak kritik dari masyarakat sampai pada proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sarat akan nuansa pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Pengisian Jabatan Struktural KPK Mengabaikan Aspek Integritas

Siaran Pers

Pengisian Jabatan Struktural KPK Mengabaikan Aspek Integritas

Pada 14 April 2020 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik empat orang dari sejumlah nama yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK sejak 5 Maret 2020. Empat orang tersebut antara lain: Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Kombes Endar Priantor sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum.

KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Minim Prestasi, Surplus Kontroversi

Tepat pada pekan ini genap 100 hari lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih memimpin lembaga anti rasuah itu. Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi. Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis. Riset Indo Barometer dan Alvara Institute pada awal tahun 2020 menggambarkan hal itu. Dua riset itu sekaligus mengkonfirmasi pesimisme masyarakat luas atas proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak kredibel, ceroboh dan tidak mengindahkan berbagai rekam jejak yang ada.

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Menurun

Tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun drastis berdasarkan survei awal 2020. Sebelumnya Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai. Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri.

Enam Catatan ICW terhadap Berhentinya 36 Kasus di KPK

1. Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

2. Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.

KPK Harus Usut Bocornya Surat Perintah Penyelidikan ke Publik

Masinton Pasaribu, anggota DPR komisi III fraksi PDIP, menunjukkan surat perintah penyilidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan di salah satu acara stasiun televisi pada tanggal 14 Januari 2019 lalu. KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton.

OTT Komisioner KPU: UU KPK Baru Terbukti Memperlambat Kerja KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.

Kasus Jual Beli PAW, ICW Desak KPK Bongkar Tuntas Keterlibatan Seluruh Aktor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang penerima suap yakni Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.

Politik Rente Impor Bawang Putih

8 Agustus 2019, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait impor bawang. Diantaranya adalah pengusaha penyuap Chandry Suanda (Direktur PT Cahaya Sakti Agro) dan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai penerima suap.

Modusnya adalah pemberian fee (suap) untuk memuluskan izin impor oleh perusahaan PT CSA kepada anggota komisi perdagangan DPR. Dimana nilai suap yang dijanjikan sebesar Rp 1.700 – Rp 1.800 untuk setiap kg bawang putih impor.

Menjaga Harapan di Tengah Senjakala Demokrasi

Pemilihan Pimpinan KPK dan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI berakhir anti klimaks. Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan ‘selera politik’ mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu. 

Subscribe to KPK