Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dalam ancaman. Belum selesai mengenai perdebatan Calon Pimpinan KPK, kali ini serangan justru hadir pada ranah legislasi dalam kerangka Revisi UU KPK. Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian di sahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan. 

Presiden Joko Widodo Harus Coret Capim KPK Bermasalah

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memberikan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo. Dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, sayangnya masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas. 

Pansel Harus Jadikan Integritas dan Rekam Jejak jadi Indikator Utama Penilaian!

Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest. Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.

Kriteria Ideal Panitia Seleksi Pimpinan KPK

Masa kepemimpinan lima komisioner KPK akan segera berakhir. Menurut Pasal 34 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, maka pada tahun ini akan menjadi era akhir bagi mereka.  Sejalan dengan hal itu Presiden Joko Widodo pada Senin lalu juga telah menyatakan bahwa nama-nama yang akan menjadi panitia seleksi (pansel) komisioner KPK akan segera ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi. 

Catatan Kinerja KPK 2015-2019

CATATAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2015-2019

Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator sosial dan ekonomi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Indonesia tumbuh ditengah gejolak krisis dunia dan mencatatkan diri sebagai wakil dari negara berkembang di percaturan politik negara-negara G20. Patut diakui bahwa pertumbuhan yang dialami oleh Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan.

Penanganan Korupsi PLTU Riau-1: KPK Harus Waspadai Serangan Balik

Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.

Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.

KPK Diserang Lagi

"Kalau Anda membunuh saya, tak ada gunanya, karena orang lain akan melanjutkan penyelidikan". Lebih-kurang begitulah kutipan terkenal dari penyidik Komisi Antikorupsi Hong Kong (ICAC) ketika menghadapi teror, ancaman, dan intimidasi dari pelaku korupsi. Kejadian serupa pun sedang mendera Indonesia. Belum lepas dari pengeboman di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa pekan lalu, kali ini giliran dua pegawainya dianiaya orang tidak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, saat menjalankan tugas pada 3 Februari lalu.

KPK Harus Berani Proses Hukum Skandal Perusakan BB

Investigasi yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks, sebuah platform anonymous yang disediakan bagi masyarakat umum untuk melaporkan skandal pejabat publik maupun skandal sektor swasta di Indonesia telah mengungkap fakta atas indikasi perusakan Barang Bukti (BB) di KPK yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun. Dua nama ini disebut-sebut mengotaki perusakan buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.

Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Hukum dan Etika

Siaran Pers ICW 

Rencana rotasi terhadap 14 pejabat di lingkungan internal KPK menimbulkan polemik dan kritik sejumlah pihak. Alih-alih menjadi bahan evaluasi Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pihak luar KPK tidak ikut campur terkait persoalan internal tersebut.  

Seleksi Kilat Deputi Penindakan KPK

KPK akhirnya memiliki Deputi Penindakan yang baru setelah sebelumnya jabatan ini ditinggalkan oleh Irjen (Pol) Heru Winarko yang dilantik menjadi Kepala BNN. Deputi Penindakan yang baru diisi oleh Brigjen Firly yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB. Proses rekrutmen dari awal sampai pelantikan berjalan relatif singkat yakni sejak awal maret sampai dengan minggu pertama April 2018. Apakah proses rekrutmen kilat ini akan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan KPK dan mampu meningkatkan kinerja penindakan lembaga ini ke depan?

Subscribe to KPK