KPK dan Pencegahan Korupsi

Kepatuhan hukum masyarakat Indonesia masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Rekrutmen Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Harus Transparan

Pada awal Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen untuk posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan. Rekrutmen posisi Deputi Penindakan untuk menggantikan Irjen Pol Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan rekrutmen posisi Direktur Penyidikan untuk menggantikan Brigjen Aris Budiman yang kembali ke Mabes Polri.

Subscribe to KPK