Setya Novanto, Ketua DPR, yang ditersangkakan (lagi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi KTP-el, akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika dipanggil paksa oleh komisi antikorupsi. Menurut advokatnya, pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden, Kompas.com (13/11).
Anggota DPR memang memiliki imunitas (parliamentary immunity). Wajar saja Novanto mendalilkan bahwa ia, sebagai Ketua DPR, wajib dilindungi dalam jabatannya. Ia kebal dalam statusnya sebagai anggota parlemen. Hanya, apakah kekebalan itu bersifat selamanya?