Terdakwa tidak dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.
GUBERNUR Jawa Barat periode 2003-2008, Danny Setiawan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini Danny diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp72,5 miliar. Tuntutan juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemrov Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemrov Jabar Ijuddin Budhyana.