Lengkap sudah kisah Joko Soegiarto Tjandra memperdaya para penegak hukum yang memburunya. Berhasil kabur ke Papua Nugini kurang dari 24 jam sebelum vonisnya diputuskan, kini mantan Direktur PT Era Giat Prima itu kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman 2 tahun penjara untuknya.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan sedikitnya 29 calon anggota BPK yang diduga bermasalah. Hasil rekam jejak ini telah disampaikan kepada salah seorang anggota Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, untuk diteruskan kepada PAH IV DPD.
Mantan Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6). Mantan Menhub Orde Baru itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi tukar guling lahan kampus Akademi Ilmu Pelayaran Departemen Perhubungan.
Calon Presiden M Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar mengatakan, ia akan meninjau kembali rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dalam periode masa kerja DPR saat ini. Hal itu terkait dengan belum selesainya perdebatan tentang batasan rahasia negara dalam RUU tersebut
Terpidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Senin (22/6), justru pengacara Joko, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JOHNNY Allen Marbun menyatakan jika Abdul Hadi Djamal telah memberikan keterangan palsu terhadap dirinya. "Saya sebatas rekan di DPR, di luar itu saya tidak ada hubungan dengan Abdul Hadi Djamal," kata Johnny di Pengadilan Tipikor Senin Siang (22/6).
Dinilai tidak kooperatif, Djoko Tjandra diancam ditetapkan buron.
KEJAKSAAN menolak permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan Djoko S Tjandra. Terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp546 miliar ini pun terancam ditetapkan sebagai buron.
MAHKAMAH Agung (MA) akan melakukan tindakan tegas jika terjadi penyimpangan internal terkait dugaan bocornya informasi putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Joko Tjandra, Direktur Utama PT Era Giat Prima, dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546 miliar.
Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra menjanjikan memenuhi panggilan kejaksaan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, bos Grup Mulia itu mau menjalani eksekusi.
Tertangkapnya buron kelas kakap Hengky Samuel Daud menjadi modal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaring keterlibatan para kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).