Hasil riset Transparency International Indonesia (2017) menyebutkan bahwa selama lebih dari satu dekade terakhir, intensitas dan kualitas serangan balik terhadap para pengungkap korupsi semakin sistematis.
Masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi, baik posisinya sebagai pelapor, saksi, maupun akademisi, sering kali mendapatkan ancaman, penganiayaan, pembunuhan, hingga serangan balik melalui penggunaan instrumen pelaporan pidana. Sebutlah seperti pencemaran nama baik, penghinaan, ataupun melalui kasus-kasus yang direproduksi sedemikian rupa.