Pada 8 Februari 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan permohonan uji materi yang dilakukan pegawai KPK yang mempersoalkan keabsahan hak angket pansus DPR. Dengan putusan nomor 36/PUU-XV/2017 ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah. MK menolak argumentasi pemohon bahwa pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Menurut catatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga akhir tahun 2016 setidaknya terbangun lebih dari 120.000 km jalan, 1.960 km jembatan, 5.220 unit pasar desa, pembangunan tambatan perahu sebanyak 5.11
Pertengahan Desember lalu tak kurang dari sembilan media massa dan lima kelompok masyarakat sipil (civil society organization/CSO) mengumumkan pendirian suatu situs bernama indoleaks.id (https://indoleaks.id). Situs ini memberikan kesempatan kepada para informan publik untuk memberikan data atau dokumen yang terkait dengan kepentingan publik agar diinvestigasi lebih jauh oleh media yang termasuk dalam jaringan tersebut.
Pengantar
Sejak 2015, pemerintah melalui amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengalokasikan anggaran nasional untuk desa atau yang disebut dengan dana desa. Alokasi dana desa terus mengalami kenaikan hingga tahun 2017, namun di tahun 2018 batal naik karena mengalami beberapa persoalan.
Salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan. Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melantik Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pada Senin (15/01) lalu, menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el) dan saat ini tengah menghadapi persidangan. Sebelum dilantik Bambang Soesatyo menyampaikan akan ada 2 tugas utama dirinya saat menjabat sebagai ketua DPR.
Gagasan DPR untuk mengajukan dan mengkaji ketentuan tentang korupsi di sektor swasta pada Rancangan KUHP sebenarnya merupakan kehendak yang apresiatif.
Sebab, rancangan ini merupakan karakter perubahan dari hukum pidana yang dinamis, baik dari sisi tempat, ruang, maupun waktu. Pembaruan hukum pidana ini tidak saja mempertimbangkan faktor dan asas proporsionalitas serta subsidaritas, tetapi juga mempertimbangkan pengaruh globalisasi di bidang ekonomi serta dengan dampak dan efeknya pada kompetensi hukum dan ekonomi.
Belakangan bermunculan pengakuan para bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah 2018 karena terkait permintaan ”mahar” dari partai politik.
Walaupun persoalan mahar politik terbilang isu lama, pasca- munculnya pasal pidana terhadap mahar, kini isu bergeser pada ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar persoalan perekrutan calon kepala daerah di internal partai politik.
Etika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan hakimnya menjaga kehormatan martabat pribadi dan jabatan. Kalau seorang hakim gagal melakukan itu, karena terbukti melakukan pelanggaran etik, dia sudah kehilangan kehormatan dan martabat sehingga tak pantas lagi mengemban jabatan tersebut.
Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhyono disebut dalam kesaksian Mirwan Amir pada sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1).